"My world"

...welcome to my blog...

Minggu, 22 April 2012

ASAL USUL TEAM SHUFFLE "LEGION EXTRAORDINARY SHUFFLE"



(ini saat mereka fto bareng astro)









 (piagam sertifikat pemenang team favorit di ancol)














Heloo guys disini  laras bakalan ngasih tau sejarah kecil tentang salah satu team shuffle yang bernama LEGION EXTRAORDINARY SHUFFLE. Artinya sih yaa... bisa di katakan pasukan yang luar biasa, wowwww... di team ini di dominasi oleh anak-anak yang masih duduk di bangku pendidikan pertama dan pendidikan umum, masih brondong – brondong deh... asal mula’y group ini terbentuk di daerah jakarta selatan, tepat nya di salah satu perkomplekan di daerah kalibata, tanggal di resmikannya group shuffle ini tanggal 6 agustus 2011 , hampir mau setahun lohh... di team ini sudah banyak gonta ganti personil, yang keluar atau pun yang masuk. Mereka juga sudah sering tampil di berbagai even di jakarta ataupun di luar jakarta sekalipun, mememang sih.. jam tayang mereka belum cukup lama, tp kl skill ya.. insya allah bagus deh.. itu juga tergantung yang liat + yang nilai yah. Dari semua personil yang ada, ada beberapa personil yang di gandrungi wanita di daerahnya mereka bernama Ahmaf fahri metiara , Daffa Fikri , Muhammad wigha , Fikri wicaksono, Wanda Tama, Ghiffari Zakawali. Yaaaa... segitu sih yang saya tau, mereka juga mengikuti beberapa even, seperti urbanfest (ANCOL) , Mars VS Venus (ANCOL) disini mereka mendapatkan penghargaan sebagai kategori team shuffle terfavorit loh guys.., dance Competition (ATRIUM) , Ayo Buang Galau (KALIBATA CITY) , Month even (Depok Town squere), Honda one heart ( Depok town squre), dan ada lagi banyak di beberapa even-even pensi sekolah di jakarta selatan. Ya mungkin hanya segitu saja yang saya kenal dan tau mengenai team shuffle ini. Semoga para fans-fans dari legion mengetahui asal usul team favorit nya.. thank’s

Jumat, 20 April 2012

Manusia dan tanggung jawab


TEORI DASAR
A. PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

Contoh Orang Bertanggung Jawab :
 bonar ialah seorang pegawai yang tekun dalam melaksanakan tugasnya. Ia datang sebelum waktu kerja dimulai. Tanpa banyak bicara dikerjakan tugasnya. Setelah selesai tugas yang dikerjakan, ia memberikan hasil pekerjaannya kepada atasannya sebagai pertanggungjawabannya. Ia pun tidak banyak hilir mudik dikantornya untuk persoalan kepentingannya sendiri, seperti buang air, mencari inakanan atau minuman. Ia pun pulang pada waktu jam kantornya usai. Bila ada pertanyaan dari atasannya tentang pekerjaan yang dilakukan, ia pun memberikan jawaban secara baik dan pasti. Ia dapat memberikan pertanggungjawaban atas tugas-tugas yang diberikan kepadanya, sehingga konduitenya baik, naik pangkat pada waktunya, dan memperoleh penghargaan khusus waktu tertentu.

B. MACAM-MACAM TANGGUNG JAWAB

Manusia itu berjuang memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia manghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menuadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu kekuasaan Tuhan.

(a) Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggug jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.

(b) Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.

(c) Tanggung jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial.

(d) Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara.Contoh :
Dalam novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, Gum Isa yang tekenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya., Perbuatan guru ini bisa pula dipertanggungjawabkan kepada KEPSEK kalau perbuataan itu diketahui ia dapat berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

(e) Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsang terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama.

C. PENGABDIAN DAN PENGORBANAN
Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan. Pengabdian dan pengorbanan adalah perbuatan baik untuk kepentingan manusia itu sendiri.

(a). Pengabdian
Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, honnat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas.

(b). Pengorbanan
Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehinggaa pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih. Suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata.Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jclas. Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan. Antara sesama kawan, sulit dikatakan pengabdian, karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah tingkatannya. Tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepada sesama teman. Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan.Pengabdian lebih banyak menunjuk kepada perbuatan sedangkan, pengorbanan lebih banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga, biaya, waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.

ARTIKEL
Assalaamu'alaikum Waromatullahiwabarokatuh.

Semoga tidak pernah bosan2ya kita mengucapkan puji Syukur kehadirat Allah SWT Yang telah memberikan berbagai anugerah dan kenikmatan yang tak terhingga,hingga sekarang kita dapat berkumpul untuk melaksanakan perintahnya sekaligus menjalankan kewajiban kita sebagai hamba, yakni shalat jum’at yang mulia, dan semoga tiada pernah bosan pula kita menyanjungkan sholawat beserta salam keharibaan junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing ummatnya hingga sekarang kita masih merasakan indahnya memeluk Islam dalam kebersamaan. Masih dalam suasana Tahun Baru Islam 1433 H tidak ada salahnya kita saling bermuhasabah diri (menghitung2 kembali berapa besar nikmat Allah yang telah kita gunakan untuk menggapai RidhoNya, dan berapa banyak nikmatNya yang kita ingkari sehingga mendatangkan murkaNya).
معاشر المسلمين رحمكم الله جماعهﺠﻤﻌﺔﻴﻎﺪﻴﻤﻟﻴﺎﻛﻥﺃﻟﻟﻪ

Bagi orang2 yang beriman ,haruslah meyakini dengan sebenar2nya bahwa semua fasilitas hidup(nikmat) yang telah diberikan Allah SWT semua akan dipertanggung jawabkan dihadapannya, sebagaimana telah dijelaskan dalam Alqur’an:
Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan yang kamu megah-megahkan di dunia itu.(QS. At Takastur: 8)

Memang kalau berbicara tentang nikmat yang Allah berikan, sungguh takkan dapat kita mengkalkulasikan, sebagaimana ditegaskan Allah:
Dan dia Telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).(QS. Ibrahim: 34)

معاشر المسلمين رحمكم الله جماعهﺠﻤﻌﺔﻴﻎﺪﻴﻤﻟﻴﺎﻛﻥﺃﻟﻟﻪ

Alangkah Maha rahman dan Rahimnya Allah SWT,kepada seluruh makhluqnya terkhusus kepada makhluqnya yang bernama manusia, namun sikap manusia itu kebanyakan kufur atas nikmat yang Allah berikan, dan sifat manusia itu kebanyakan ingkar terhadap semua nikmat yang telah Allah anugerahkan, sehingga semua bantuan orang lain dilupakan, bahkan peran rahmat Allah dikesampingkan,Na’uzubillaahi min Zaaalik, semoga kita tidak termasuk makhluqnya yang demikian...Amin

Rasulullah SAW jauh2 hari telah menjelaskan, dari sekian nikmat yang telah Allah limpahkan,pada intinya ada 4 macam yang akan ditanyakan(diminta pertanggung jawaban):
Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang manusia pada hari kiyamat nanti, sehingga ditanya dari 4 masalah nikmat : pertama dari Umurnya, untuk apa dihabiskan, yang kedua dari ilmu pengetahuannya untuk apa dia amalkan, dan yang ketiga dari hartanya dari mana mengusahakan dan kemana dia belanjakan, dan terakhir dari kekuatan/kesehatan jasmaninya untuk apa dia gunakan... (HR.Tirmizi)

  1. Yang Pertama kata Rasul Nikmat umur ...Nikmat Umur merupakan salah satu nikmat yang akan ditanyakan kepada kita kelak, apakah dipakai untuk selalu bermaksyiat ataukah dimanfaatkan untuk selalu Tha’at, apakah selalu melakukan amal saleh,ataukah senantiasa berbuat amal salah, karena semuanya akan sangat tergantung kepada gaya hidup kita sewaktu didunia ini dengan nikmat yang berlimpah.
  2. Yang Kedua Nikmat Ilmu...Ilmu merupakan salah satu nikmat yang juga akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah SWT apakah disampaikan dan diamalkan, ataukah disimpan saja sebagai andalan, dan hanya digunakan disaat membutuhkan/ untuk unjuk kebolehan, apakah digunakan untuk membikin pintar/orang, ataukah digunakan untuk memintari orang, karena perlu kita camkan, penguasaan dan kepemilikan ilmu itu harus dijiwai dan dilandasi nilai2 iman, karena ilmu tanpa dilandasi jiwa keimanan, akan membentuk sifat dan sikap seseorang menjadi penipu, tapi sebaliknya iman saja tanpa dilengkapi ilmu, dikhawatirkan menjadi orang yang mudah tertipu karena kebodohannya.iman dan ilmu yang menyatu pada sosok pribadi seorang hamba, Insya Allah akan menjadikannya manusia yang berkwalitas, sebagaimana Firman Allah:

“niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”(QS. Al Mujadilah: 11) .

  1. Ketiga Nikmat harta...Harta/kekayaan kita kumpulkan, meski dengan cara yang berbeda serta beraneka ragam, semua akan diminta pertanggung jawaban, mulai dari mana kita memperoleh kekayaan, dengan cara apa kita bisa mendapatkan, untuk apa dan kemana kita menggunakan, atau dalam bahasa yang sederhana harta adalah ujian atau cobaan,kepada hambanya yang beriman, apakah mau bersyukur atau sebaliknya bersikap kufur terhadap nikmat harta yang diberikan, sebagaimana Firman Allah dalam Alquran;
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besa(QS. Ath-Thaghabun: 15 ).
  1. Kemudian yang keempat Nikmat Fisik...Nikmat Fisik dalam hadist ini adalah kekuatan fisik / nikmat pada masa muda seseorang, mulai keindahan rupa wajah yang menawan, kekuatan raga dan keperkasaan yang membuat segan baik kawan ataupun lawan, kesehatan dan kemudahan dalam mencari pekerjaan, semua akan diminta pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT, apakah digunakan untuk melakukan hal2 yang sejalan dengan aturan Allah atau digunakan untuk melakukan hal2 yang bertentangan dengan ajaran Allah SWT, karena jika tiba saatnya nanti semua kebaikan & kejahatan sekecil apapun akan dibalas oleh Allah sebagaimana FirmanNya ;

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula(QS. Az Zalzalah: 7-8 ).

Akhirnya, semoga kita sekalian dijadikan Allah SWT sebagai hambanya yang pandai bersyukur dalam arti yang Syukur sebenar2nya, sehingga kita nanti dapat mempertanggung jawabkan segala macam nikmat yang telah Allah karuniakan sewaktu hidup didunia, dihadapan Mahkamah Keadilan Yang Maha Rahman Amin 2 Ya Robbal ‘Alamin A’u zubillaahiminasysyaithonirrojiiim Bismillaahirrohmaanirrohiim "Ya Tuhanku berilah Aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat mu yang Telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah Aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh".
PENDAPAT
Tanggung jawab adalah sebuah kewajiban untuk setiap umat manusia dengan segala apapun yang telah di perbuatnya.contohnyapun ada banyak,manusi mempunyai 2 dunia untuk di pertanggung jawabkan, yaitu waktu dia berada di bumi dan saat mereka berada di akhirat. Semua yang telah di perpuat dan di lakukan akan mendapatkan dan di mintai pertanggung jawabannya, contok kecilnya seperti di dunia, seorang presiden harus mampu mengatur neraga yang dia pimpin di dunia, dia bertangung jawab atas semua masalah umum yang di beratkan kepada rakyatnya, apakah presiden itu mampu melaksanakan tanggung jawabnya atau tidak, itu tergandung individualisme masing-masing. Tapi yang pasti seorang presiden akan berusaha sekuat tegana dan fikirannya untuk membantu mengatasi maslah yang di alami oleh rakyat nya, sedangkan tanggung jawab yang amat besar ialah saat kita kelak berada di akhirat, apapun yang kita perbuat di dunia yang sifatnya hanya sementara akan di tanyakan dan di pertanggung jawabkan.
Apakah saat di duni kita mampu menjalani perintahnya dan menjauhi larangannya. Di saat itulah kita sebagai manusia di minta pertanggung jawabannya. Manusia yang pernah memjadi pemimpin di dunia dalam hal apapun seperti keluarga, organisasi ataupun pemerintahan sekaligus, juga akan di minta pertanggung jawabannya, apakah mereka semua sudah mampu mengatur  kawan nya agar menjadi baik, ataupun sebaliknya, jika pemimpin itu membantu atau mengajak kawan nya berbuat kebaikan Allah akan memberikan pahala yang setimpal sesuai dengan perbuatan dan amalan yang di berikan, begitupun sebaliknya jika ada seorang pemimpin yang mengajak kawan ataupun bawahannya untuk berbuat negativ dia juga harus mempertanggung jawabkan nya di depan Tuhan. Karena dia mengajak manusia ke dalam hal yang di larang oleh agama, jadi tanggung jawab adalah sebuah tuntutan dimana setiap perbuatan dan perkataan, akan di minta jawabannya kelak di dunia ataupun di akhirat.
Sekitan pendapat yang saya berikan bila ada penulisan dan bahasa yang kurang sopan mohon di maafkan.

NAMA : LARAS DEWANTARI
NPM: 24111066
KELAS :1KB03
MATA KULIAH : ILMU BUDAYA DASAR

Rabu, 18 April 2012

PENGERTIAN CITA - CITA


Teori dasar
impian adalah sesuatu yang ingin kita raih, kita dapatkan, atau kita capai (ingat impian berasal dari kata impi, yang memiliki relasi dengan kata mimpi).Sedangkan cita-cita adalah sesuatu yang ingin kita capai disertai perencanaan dan tindakan kita untuk mencapainya (perbedaan utama dengan impian, ada tindakan nyata untuk mencapai hal yang diinginkan)
Pandangan hidup sangat bermanfaat bagi kehidupan individu, masyarakat, atau negara. Segala perbuatan, sikap, dan aturan –yang diwujudkan dalam berbagai bentuk, merupakan refleksi dari pandangan hidup yang telah dirumuskan. Pandangan hidup sering disebut filsafat hidup. Filsafat hidup sendiri diarti-konkritkan sebagai kecintaan atau kebenaran yang bisa dicapai oleh siapapun. Maka dari itu, pandangan hidup dengan hakikat bisa dicapai oleh siapapun itu, sangat diperlukan oleh tiap manusia. Pandangan hidup tiap orang bisa berbeda bisa juga sama. Dari situ terdapat pengklasifikasian tentang asal dari pandangan hidup tersebut, sebagai berikut:
a)      Pandangan hidup berasal dari agama merupakan pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
b)      Pandangan hidup ideologi merupakan pandangan hidup yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma negara tersebut.
c)       Pandangan hidup hasil renungan merupakan pandangan hidup yang relatif kebenarannya

1.       Cita-cita
Cita-cita menurut definisi adalah keinginan, harapan, atau tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Tidak ada orang hidup. tanpa cita-cita, tanpa berbuat kebajikan, dan tanpa sikap hidup.
Cita-cita itu perasaan hati yang merupakan suatu keinginan yang ada dalam hati. Cita-cita yang merupakan bagian atau salah satu unsur dari pandangan hidup manusia, yaitu sesuatu yang ingin digapai oleh manusia melalui usaha. Sesuatu bisa disebut dengan cita-cita apabila telah terjadi usaha untuk mewujudkan sesuatu yang dianggap cita-cita itu.
3  Faktor yang menentukan dapat atau tidaknya seseorang mencapai cita – citanya antara lain :
- Manusia itu sendiri,
- Kondisi yang dihadapi dalam rangka mencapai cita – cita tersebut,
- Seberapa tinggi cita – cita yang ingin dicapai.

2 Faktor kondisi yang mempengaruhi tercapai tidaknya cita – citanya antara lain :
- Faktor yang menguntungkan, dan
- Faktor yang menghambat.

2.       Kebajikan atau Kebaikan
Kebajikan atau kebaikan pada hakikatnya adalah perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama atau etika. Manusia berbuat baik, karena menurut kodratnya manusia itu baik dan makhluk bermoral. Dia adalah seorang individu yang utuh, terdiri atas jiwa dan raga. Dia memiliki hati yang pada hakikatnya lagi, memihak pada kebenaran dan selalu mengeluarkan pendapat sendiri tentang pribadinya, perasaannya, cita-citanya, dan hal-hal lainnya. Dari yang dirasakan manusia tersebut, manusia cenderung lebih memihak pada kebaikan untuk dirinya sendiri. Inilah yang membuat sebagian manusia ‘terpilah’ menjadi manusia egois, yang seringkali seperti tidak mengenal kebajikan.
Untuk melihat apa itu kebajikan, kita harus melihat dari 3 segi, yaitu :
a)      Manusia sebagai pribadi, yang menentukan baik-buruknya adalah suara hati.
b)      Manusia sebagai anggota masyarakat atau makhluk sosial, manusia hidup bermasyarakat, saling membutuhkan, saling menolong, dan saling menghargai anggota masyarakat

artikel
cita-cita anak negeri
Aku lahir di Indonesia, dengan terpaksa aku menjadi Warga Negara Indonesia. Aku dibesarkan di negeri yang terus memperbaiki diri: memoles kota dengan gedung-gedung bertingkat, mengubah lahan tanam menjadi pertokoan, dan membiarkan saksi-saksi sejarah lekang oleh zaman.
Ketika Indonesia Berjaya.
Indonesia berjaya sejak diproklamirkan oleh Bung Karno, mengenai kemerdekaannya. Berjaya melawan penjajah dan penjajahan, berjaya membebaskan diri dari belenggu koloni. Lalu, sudah merdeka kah? Sudah. Kenyataannya kita sudah merdeka. Kita bebas mengibarkan bendera, bebas menyanyikan lagu Indonesia Raya – yang beberapa waktu lalu sempat gempar karena berbeda versinya. Lalu apa yang dihasilkan dari kemerdekaan itu?

Kemerdekaan Itu Memenjara
Faktanya, setelah merdeka, tetap saja bangsa ini didera masalah demi masalah. Semakin kesini, hutang luar negeri semakin tinggi, angka pengangguran dan PHK kian menjadi, ditambah dengan bencana demi bencana yang seringkali mengiringi. Banyak rakyat yang menderita, sejak lahir ke dunia sudah menanggung hutang negerinya, hanya karena kebijakan yang salah. Dan akhirnya, kemerdekaan itu memenjara.

Moral Yang Perlu Diperbaiki
Yang pertama pelu diperbaiki adalah moral bangsa ini, dan semua tergantung pemimpinnya. Kalau pemimpinnya baik, yang dipimpin pun akan baik, hasilnya akan baik, keadaan pun semestinya membaik.
Pemimpin yang baik, mencontohkan yang baik, bertutur yang baik, berperilaku yang baik, dan mengambil keputusan yang baik. Pemimpin yang baik: tidak mencuri, tidak berkelahi, tidak menjelekkan sana-sini, keputusannya tidak mudah untuk dipengaruhi, dan tidak takut akan intimidasi. Semua yang dilakukan semata-mata karena memikirkan nasib rakyatnya
Harapan Anak Negeri
Aku berharap negeri ini bisa berkaca pada dunia. Beberapa negara membebaskan biaya pendidikan untuk rakyatnya, sedang negeri ini masih saja ada yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan, buta huruf masih dialami sebagian masyarakat, melek baca serasa masih cita-cita karena betapa mahalnya harga buku untuk dibaca. Fasilitas-fasilitas baca yang disediakan oleh pemerintah hanya bisa dinikmati orang kota. Sekolah-sekolah tak layak sarana pun masih bertebaran dimana-mana.
Aku berharap setiap kebijakan nanti tidak menyengsarakan rakyat. Harga-harga tidak melambung tinggi, pendidikan menjadi prioritas karena berhubungan dengan kualitas generasi, korupsi yang sudah mengakar bisa terus dibasmi, setiap kecurangan ditindak tegasi, hukum tidak mudah untuk dibeli, tingginya pengangguran dapat teratasi, impor dapat dibatasi dan lebih mengunggulkan produk dalam negeri.
Semoga saja semua itu bukan hanya mimpi-mimpi yang tak kunjung terealisasi. Cita-cita ke depan “Para pemimpin mampu membawa bangsa ini menjadi bangsa yang berjaya, bermoral, dan beretika.”
PENDAPAT
Cita –cita adalah kurang lebih sebagai tujuan hidup seseorang, tanpa adanya cita-cita dan tujuan hidup dan motomvisi-misi, dalam kehidupan, kita tak akan mempunyai arti yang bermakna, malahan hanya akan menjadi kehidupan yang biasa- biasa saja. Mimpi juga dapat membantu motivasi sesorang agar lebih giat lagi untuk mencapai apa yang dia inginkan sampak titik darah penghabisan. Cita- cita setiap orang berbeda – beda dan mempunyai arti dan makna yang berbeda pula.
Setiap cita-cita yang kita punya sebagian tidak akan dapat terpenuhi bila tidak di dampingi dengan kerja keras. Cita-cita juga perlu di berikan dukungan oleh orang –orang terdekatnya, seperti ayah dan ibu, saudara kandung dan juga keluarga besar. Karenan pada saat dia mendapat dukungan dari berbagai pihak itu maka akan ada rasa percaya diri bahwa dia mampu untuk mencapai apa yang dia ingnkan. Dia tak akan mau mengecewakan orang –orang yang telah mendukungnya dalam hal untuk mencapai cita- citanya.
Bila kalian yang sampai sekarang tau tau apa cita –cita dan rah tujuan hidup kalian, maka rancanglah sekarang niscaya hidup kalian kelak akan jauh lebih baik dari sebelumnya. Selain berusaha untuk mencapai cita- cita kita juga perlu do’a agar kita sukses dalam menjalankan berbagai hal yang menyangkut membantu tercapainya cita –cita.  Cita – cita kita dari waktu kecil hingga remaja atau pun dewasa, pasti mengalami perubahan, cita –cita ini juga termasuk seperti tuntukan hidup di masanya, seperti anak kecil, dia mencita – citakan apa yang dia lihat dan itu terlihat menarik, dan saat remaja dia akan mencita-citakan yang pada ujungnya dia di pandang hebat dan mampu pada orang sekitarnya. Sedangkan ketika dewasa dia akan berrfikir secara lebih luas, mungkin pada saat di anak-anak sampai remaja cita-cita yang dia inginkan hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri, tetapi pada saat dia dewasa sia akan mempunyai cita-cita yang ber efek kepada setiap orang yang dekat dan yang dia cintai, seperti orang tua, dan keluarganya.
Sekian pendapat sya tentang pengertian cita – cita, bila ada kata dan penulisan yang salah mohon di maklumi

NAMA : LARAS DEWANTARI
NPM : 24111066
KELAS : 1KB03
MATA KULIAH : ILMU BUDAYA DASAR (IBD)

Selasa, 17 April 2012

PENGERTIAN KEJUJURAN


TEORI DASAR PENGERTIAN KEJUJURAN
Jujur adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu saya tetang makna dari kata jujur ini.
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh  gambaran tentang  sesuatu  atau fenomena tersebut. Bila seseorang  itu  menceritakan informasi tentang  gambaran  tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
Sesuatu atau fenomena yang dihadapi  tentu  saja apa yang ada pada diri sendiri atau di luar diri sendri. Misalnya keadaan atau kondisi tubuh, pekerjaan yang telah atau sedang  serta  yang akan dilakukan. Sesuatu yang teramati juga dapat   mengenai benda, sifat dari benda tersebut atau bentuk  maupun model. Fenomena yang teramati boleh saja yang berupa suatu peristiwa, tata hubungan sesuatu dengan lainnya. Secara sederhana dapat dikatakan apa saja yang ada dan apa saja yang terjadi
Perlu juga diketahui bahwa ada juga seseorang memberikan berita atau informasi sebelum terjadinya peristiwa atau fenomena. Misalnya sesorang mengatakan dia akan hadir dalam pertemuan  di sebuah gedung bulan depan. Kalau memang dia hadir pada waktu dan tempat yang telah di sampaikannya itu maka seseorang itu bersikap jujur. Dengan kata lain jujur juga berkaitan dengan janji. Disini   jujur  berarti mencocokan atau menyesuaikan ungkapan (informasi) yang disampaikan dengan realisasi (fenomena).
Mungkin kita pernah melihat atau memperhatikan  Tukang  bekerja. Dia bekerja berdasarkan sebuah pedoman kerja. Dalam pedoman kerja (tertulis atau tidak) ada ketentuan sebuah perbandingan yakni  3 : 5. Tapi dalam pelaksanaan kerja Tukang tersebut tidak mengikuti angka perbandingan itu, dia  membuat perbandingan yang lain yakni 3 : 6,  Peristiwa ini jelas memperlihatkan si  Tukang  tidak mengikuti ketentuan yang ada dalam pedoman kerja. Dengan demikian berarti si Tukang tidak bersikap  jujur. Dalam kasus ini sang Tukang tidak berusaha menyesuaikan  informasi yang ada dengan fenomena (tindakan yang  dilaksanakan ).
Kejujuran juga bersangkutan dengan  pengakuan. Dalam hal ini kita ambil contoh , orang Eropa membuat pernyataan atau menyampaikan informasi, bahwa ….orang pertama sekali yang sampai ke Benua Amerika adalah  Cristofer Colombus…Padahal menurut sejarah yang berkembang, sebelum Colombus mendarat di Benua Amerika telah sampai kesana armada Laksmana Cheng ho. Artinya apa,  tidak ada pengakuan. Dalam hal ini kita juga melihat persoalan kesesuaian antara fenomena (realitas) dengan informasi yang disampaikan. Jadi dari uraian di atas dapat diambil semacam rumusan, bahwa   apa yang disebut dengan jujur adalah sebuah sikap yang selalu berupaya menyesuaikan atau mencocokan  antara  Informasi dengan fenomena. Dalam agama Islam sikap seperti  inilah yang dinamakan  shiddiq. Makanya jujur itu ber-nilai tak terhingga



ARTIKEL
MEMBENTUK KARAKTER BANGSA YANG JUJUR DAN BEBAS KORUPSI

Salah satu inti permasalahan berkembangnya budaya korupsi di tanah air adalah minimnya nilai-nilai kejujuran dalam sikap mental dan tindakan sehari-hari, terutama oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Tanpa kejujuran, segala peraturan perundangan akan menjadi hiasan tanpa mampu memberi kontribusi nyata bagi perbaikan nasib rakyat.Kejujuran telah menjadi barang langka bagi para birokrat. Sebaliknya, tindakan culas dan tipu-menipu seolah menjadi trend baru yang wajib dilakukan seorang pejabat muda. Mengapa hal ini bisa terjadi? Sekali lagi karena budaya dan kebiasaan lingkungan. Lebih dari 32 tahun mereka hidup dalam budaya membohongi publik, akan sangat aneh kalau tidak melakukan hal yang telah diajarkan oleh senior mereka.
Lantas bagaimana cara menghentikan perilaku yang telah mendarah daging ini? Reformasi struktur organisasi, itu yang dikatakan banyak instansi terkait kinerja departemen mereka. Nonsense! Reformasi tinggal reformasi. Gaungnya hanya terdengar pada tahun 1998 dan beberapa tahun sesudahnya. Sekarang tinggal slogan yang tercacat dalam kliping-kliping anak sekolah tanpa memberi banyak perubahan secara nyata.
Cara penyelesaian korupsi dan membudayakan kejujuran dalam berperilaku di Indonesia melibatkan banyak faktor. Baik dari si pelaku, instansi tempat bekerja, peraturan perundangan yang berlaku, serta perilaku masyarakat dalam mendukung kampanye Indonesia jujur. Karena perilaku kejujuran menyangkut hubungan manusia dan Tuhan, maka hukuman penjara secara fisik tidak akan memberi banyak pengaruh.
Tindakan pencegahan bisa dimulai dari tingkat individu dan keluarga. Peningkatan iman dan takwa di lingkungan keluarga adalah tameng pertama dari tindakan tidak jujur. Anak-anak perlu diberi keteladanan oleh orang tua mereka dalam mempraktekkan nilai-nilai kejujuran dengan cara berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya secara wajar dan saling menghormati hak masing-masing.
Pemerintah turut aktif terlibat dalam membuat peraturan dan kebijakan publik untuk setiap departemen yang melayani masyarakat. Disinilah Pemerintah harus inovatif dan tegas membuat program semacam “reward and punishment” bagi pejabat yang terlibat dalam tindakan yang dicurigai sebagai praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejauh mana kebijakan tersebut bermuatan nilai kejujuran tergantung kepada etika dan moral yang dimiliki para wakil rakyat di kursi legislatif. Publikasi hadiah dan hukuman yang didapat adalah cara ampuh membuat efek jera bagi pelaku tindak korupsi.Perlu dipahami bahwa melatih kejujuran secara nasional tidaklah semudah membalik telapak tangan. Perlu proses kontinyu supaya martabat bangsa yang jujur bisa kita raih kembali. Sebagaimana normalnya kehidupan, setiap ada usaha ke arah kebaikan pasti akan datang ujian dan cobaan untuk mengetahui seberapa besar komitmen langkah ke depan. Bersihkan hati dan niatkan langkah untuk menjalani hidup sebagai ibadah, saya yakin berlatih kejujuran bukan lagi hal yang sulit.


PENDAPAT
Menurut saya kejujuran adalah sikap terpuji yang pada zaman sekarang ini amat sangat langka sikap terpuji itu, semua perkataan ataupun perbuatan di butuhkan suatu kejujuran atau fakta yang ada tidak di lebih-lebihkan dan di kurang-kurangi. Bila tidah di laksanakan tergan jujur maka akan ada suatu konsekuen atau tanggung jawab yang harus di terimanya, maka sebaiknya kita sebagai manusia yang patuh terhadap agama atau pun norma-morma yang berlalu, lebih baik kita bersikap jujur. Walaupun saya sendiri sebagai penulis pernah tidak jujur, sekarang kalian mencoba untuk menghapuskan  sikap yang tidak jujur mulai dari sekarang ini, merubah sesuatu sesuatu yang negativ ke sesuatu yang positif adalah perubahan yang menguntungkan untuk kehidupan kita selanjutnya. Sikap kejujuran ada dalam berbagai sikap, mulai dari jjur dalam menjalankan perintah atau tugas sekolah, ada juga jujur dalam perkataan, jujur dalam sikap atau “be your self”. Seperti yang saya perhatikan pada zaman ini banyak anak remaja yang mengikuti mode-mode jaman modern, padahal dalam lubuk hatinya dia melakukan itu hanya kepura-puraan dan hanya ingin mendapatkan simpatik kepopuleran, lebih baik kita menjadi diri sendiri dan apa adanya. Orang-orang pun yang melihat kita lebih nyaman dan enjoy.
Kejujuran saat di sekolah atau di kampus, sama halnya saya sebagai seorang mahasiswi, mungkin sebagian besar di antara kalian yang membaca rtikel pendapat saya ini pernah melalukan ke tidak jujuran yang mungkin di anggp sepele,tetapi akan menjadi dampak yang serius,seperti halnya kalian bila sedang menyontek hasil atau karya teman kalian, atau menjiplak suatu kreasi teman ata orang lain. Selain akan merugikan orang lain yang pastinya, itu juga akan merugikan diri sendiri, bila kita selalu menyontek atau menjiplak, maka kreasi yang ada pada otak dan pikiran kita tidak akan berkembang, bila kita selalu kertergantungan kepada teman yang anda contek, maka mulai saatini lebih baik kalian merubah sikap kalian sedikit-demisedikit menjadi manusia yang jujur.
Sekian pendapat dari saya, bila ada tulisan dan perkataan yang salah ataupun menyinggung perasaan mohon di maafkan.

NAMA : LARAS DEWANTARI
NPM : 24111066
MATA KULIAH : ILMU BUDAYA DASAR
KELAS : 1KB03

Rabu, 04 April 2012

Makalah Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

BAB 1
Pendahuluan

Keadaan masyarakat Indonesia pada saat ini dirasakan masih sangat memprihatinkan. Banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak untuk keberlangsungan hidupnya menjadi salah satu bahasan utama dalam makalah ini. Minimnya lapangan pekerjaan,pembangunan yang tidak merata dan kepadatan penduduk di masing-masing daerah menjadi salah satu contoh penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia.
Rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM), masih belum bisa mengembangkan potensinya terhadap SDA yang ada, sehingga SDA yang kita punya belum dapat diolah sendiri. Hal itu disebabkan rendahnya mutu pendidikan yang ada di Indonesia.Oleh karena itu, kita akan membahas masalah kesejahteraan ini dengan mengaitkannya pada Pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
1.1 Tujuan Rearch
1.   Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
•        Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
•         Untuk menambah wawasan
2.     Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
•         Untuk menambah pengetahuan tentang Seberapa jauh kesejahteraan di Indonesia
•         Mengetahui apa pengertian kesejahteraan 
•         Agar orang tau tentang apa itu kesejahteraan
•    Dimaksudkan untuk membantu individu atau kelompok;
•    Tujuannya adalah mencapai standar hidup yang memuaskan;
•    Mengembangkan kemampuan secara penuh;
•    Meningkatkan kesejahteraan selaras dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat

BAB 2
Analisa Landasan Teori
2.1 Pernyataan
Pernyataan yang ada dalam pencanangan Konstitusi Indonesia, yaitu:
1.   Masih rendahnya tingkat kesejahteraan sebagian besar masyarakat.
2. Ketertinggalan Indonesia dibanding negara-negara lain, misalnya di ASEAN, yang memulai pembangunan dalam waktu yang hampir bersamaan.
3.   Rendahnya daya saing industri dan ketergantungan ekonomi yang semakin tinggi
4. rendahnya kualitas produk indonesia
5. Kurangnya pembangunan tata kota di sebagian tempat terpencil

Pembangunan pelayanan kesehatan Indonesia untuk masyarakat miskin masih belum optimal. Hal ini dibuktikan dengan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia yang masih rendah, khususnya masyarakat kelas bawah.

Sistem pendidikan Indonesia belum mencapai tujuan pembangunan nasional yang sesungguhnya. Penyelenggaraan sistem pendidikan Indonesia pada jaman ini cenderung menomorduakan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh.

Salah satu bentuk pelayanan kesejahteraan rakyat di Indonesia yaitu dengan adanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Namun dalam pelakasanannya tidak selalu berjalan dengan baik karena sulitnya sistematika untuk mendapatkan hak-hak yang tersedia.
Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai

BAB 3
Pembahasan

2.1 Konstitusi Ekonomi
Rasanya semua sepakat bahwa Indonesia saat ini menghadapi banyak masalah mendasar di bidang sosial ekonomi.
Pertama, masih rendahnya tingkat kesejahteraan sebagian besar masyarakat. Bila digunakan pendekatan jumlah keluarga yang masih layak mendapatkan Raskin (beras untuk orang miskin) sebanyak 19,2 juta keluarga. maka dengan rata-rata anggota per keluarga 4 orang, paling tidak saat ini jumlah orang miskin dan mendekati miskin minimal 40 juta orang. Lebih banyak dibanding data BPS yang sebanyak 32,5 juta orang (2009) dengan batasan pengeluaran Rp 200.262 per orang per bulan, atau Rp 6.675 (USD 0,725) per orang per hari. Dengan kata lain, bila digunakan indikator internasional USD 2 per orang per hari, maka jumlah orang Indonesia yang belum sejahtera akan jauh lebih besar.

Kedua, masalah ketertinggalan Indonesia dibanding negara-negara lain, misal di ASEAN, yang memulai pembangunan dalam waktu yang hampir bersamaan. Dari indikator Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indonesia yang masih pada level 107 di tahun 2008. Jauh tertinggal dibanding Malaysia (63), Thailand (78) bahkan di bawah Filipina (105). Rendahnya IPM berarti pelayanan dasar (seperti pendidikan, kesehatan, air bersih) maupun daya beli masyarakat masih realtif rendah dibanding negara-negara ASEAN.
Demikian juga bila diukur dari PDB per kapita. Indonesia yang pada tahun 1960an sekitar USD 100, hampir sama dengan negara-negara tetangga, namun saat ini sudah jauh berbeda. Pada tahun 2008 Indonesia baru sekitar USD 2.246, Thailand USD 4.043 dan Malaysia USD 8.209 (World Bank). Belum lagi bila kita memasukkan data bahwa sebenarnya terjadi kesenjangan pendapatan, yang berarti sebagian besar kue ekonomi dinikmati secara tidak merata.
Ketiga, masalah rendahnya daya saing industri dan ketergantungan ekonomi yang semakin tinggi. Untuk pangan, Indonesia tidak hanya mengalami ketergantungan tetapi mungkin dapat dikatakan telah masuk pada food trap (perangkap pangan). Tujuh komoditas pangan utama nonberas sangat bergantung pada impor. Empat dari tujuh komoditas pangan utama nonberas, yakni, gandum, kedelai, daging ayam ras, dan telur ayam ras, sudah masuk kategori kritis. Meningkatnya ketergantungan pangan dapat dilihat dari naiknya volume impor pangan dalam bentuk komoditas, benih maupun bibit. Data BPS dan Kadin menunjukkan impor kedelai pernah mencapai 61% dari kebutuhan dalam negeri, gula 31%, susu 70% dan daging 50%.
Undang-undang Dasar 1945 memiliki Pasal 33 yang akan mengatur ekonomi. Namun, menurut hemat saya pembahasan pasal 33 tentang pengeloaan ekonomi seharusnya tidak dilepaskan dari pembahasan tentang tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warga negara seperti menyediakan pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan dan menjamin orang miskin. Dengan demikian, dalam UUD 1945 ada 6 pasal yaitu Pasal 23, 27, 28, 31, 33 dan 34, dimana keenam pasal tersebut harus dipahami secara menyatu dan tidak dipisah-pisahkan.

Pasal 23 ayat 1, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dan keuangan pemerintah harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat. Pasal 27 mengatur hak penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat. Di pasal 28 c, menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya. Pasal 31 mengatur hak rakyat atas pendidikan dan kewajiban negara untuk memberikan pendidikan setinggi-tingginya. Dalam pasal 33, ayat 1 tentang pengaturan ekonomi yang berbasis kebersamaan, ayat 2 menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk ikut berproduksi dan ikut menikmati hasilnya agar mengalami peningkatan kesejahteraan. Sedangkan pasal 33 ayat 3 dengan jelas diuraikan bahwa negara harus menguasai berbagai sumber daya alam yang ada dan rakyat memiliki hak penuh atas kekayaan tersebut. Pada pasal 34, konstitusi menegaskan hak fakir miskin dan anak terlantar untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara. Bila keenam pasal tersebut dimaknai secara bersama, maka keberadaan pasal 33 yang mengatur negara harus menguasai sumber daya alam dan tidak diberikan penguasaannya kepada swasta dan asing karena tugas negara sesuai amanah konstitusi sangat banyak.
Namun, karena sumber daya alam tidak dimaknai sebagai kekayaan atau modal pemerintah, maka telah terjadi pergeseran paradigma yang menempatkan batu bara, minyak mentah, gas dan tambang lainnya hanya sekadar komoditas yang dapat dikuasai dan diperdagangkan secara bebas oleh swasta dan asing. Sebagai komoditas non strategis (sebagaimana baju, sepatu dll), barang-barang tambang akan dengan mudah dieksploitasi dan diekspor bila penjualan ke luar negeri dinilai memberi keuntungan.
 Seolah manfaat bagi rakyat cukup lewat peningkatan cadangan devisa, penciptaan lapangan meskipun bukan pekerja ahli atau dari pembayaran pajak dan royalti. Padahal faktanya, dengan pengelolaan yang terjadi saat ini, bagian pemerintah jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh swasta.
Dengan kembali pada ekonomi konstitusi, berbagai kekayaan alam tambang akan dikembalikan sebagai modal pembangunan Indonesia dalam mewujudkan kemajuan dan kemandirian. Oleh karenanya kekayaan alam tersebut harus dikembalikan penguasaannya pada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Pertanyaanya, bersungguh-sungguhkah kita akan mengembalikan pengelolaan kekayaan alam sesuai dengan amanah pasal 33 ayat 3? Karena salah satu konsekwensinya kita harus berjuang untuk merevisi berbagai undang-undang pengelolaan SDA yang bertentangan dengan konstitusi. Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 misalnya, paling tidak ada empat pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan konstitusi. Namun, keputusan MK tersebut hingga hari ini belum ditindak lanjuti karena akan mengganggu kepentingan sekelompok elit asing dan dalam negeri yang selama ini mendapatkan manfaat besar dari liberalisasi SDA. Kita juga harus bersedia mengevaluasi undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (minerba) karena tidak mengatur pentingnya DMO (domestic market obligation) bagi kepentingan nasional. Juga harus bersungguh-sungguh melakukan koreksi terhadap Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang membebaskan kepemilikan asing di sektor tambang hingga 95% serta melakukan koreksi terhadap berbagai undang-undang yang telah disusun dengan paradigma liberal, seperti UU Kelistrikan, UU Air, dll. Mengembalikan ekonomi pada konstitusi juga berarti bersedia mengoreksi berbagai kontrak-kontrak tambang sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi rakyat. Dengan terobosan-terobosan ini, akan ada potensi penerimaan negara baru yang lebih besar sehingga tidak lagi hanya bersumber pada pajak, privatisasi dan utang sebagaimana pakem Washington Consensus.

Pengelolaan kekayaan alam non tambang yang liberal dan tidak menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas juga harus dikoreksi. Pilihan kebijakan ini telah menjadikan Indonesia sebagai pemasok berbagai sumber daya alam mentah sebagai bahan baku industri dunia. Padahal pilihan ini akan merugikan kepentingan nasional. Pada saat memilih untuk mengekspor bahan baku dan bahan mentah maka pada saat itu pula Indonesia sedang mengekspor kesempatan kerja, memberikan nilai tambah dan menyerahkan peluang untuk meningkatkan pendapatan masyarakat kepada negara lain. Indonesia adalah penghasil rotan terbesar dunia namun saat ini pemerintah membebaskan ekspor rotan mentah.
Memang kebijakan ini akan mendorong ekspor sehingga menguntungkan petani rotan. Secara nasional negara juga akan diuntungkan dengan sumbangan pertumbuhan ekspor yang tinggi sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sepintas kebijakan ini seolah baik. Padahal, akibat dari liberalisasi rotan mentah telah mengakibatkan produsen barang dari rotan yang umumnya di wilayah Jawa, mengalami ketidakpastian harga dan pasokan bahan baku. Tentu petani rotan akan memilih untuk mengekspor karena permintaan dan pembayaran lebih pasti. Namun, sebagai konsekwensinya banyak industri mebel rotan kecil dan menengah nasional kesulitan bahan baku. Bahkan saat ini meubel rotan Indonesia telah kalah bersaing dengan produk dari negara-negara pengimpor rotan dari Indonesia.
Bila meyakini menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak pada pasal 27 dan 28 adalah amanah yang harus dijalankan, maka kebijakan yang dipilih dalam pengelolaan rotan akan berbeda. Melimpahnya produksi rotan di Kalimantan justru menjadi kesempatan untuk memantapkan posisi Indonesia sebagai produsen mebel rotan utama dunia yang pernah dicapai sebelum krisis. Pengembangan sentra-sentra industri produk rotan di daerah penghasil rotan dengan berbagai dukungan teknologi dari pemerintah akan menciptakan lapangan kerja yang besar, kesejahteraan petani dan perajin rotan akan meningkat karena nilai tambah dari pengolahan rotan akan terjadi dan dinikmati oleh rakyat di Indonesia. Kebijakan yang sama semestinya juga dapat dilakukan untuk kekayaan timah, coklat, dan lain-lain yang melimpah.

2.2 Pelayanan Kesehatan Indonesia untuk Masyarakat Miskin
Pembangunan kesehatan adalah sebagai bagian dari pembangunan nasional, dalam pembangunan kesehatan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.  Kenyataan yang terjadi sampai saat ini derajat kesehatan masyarakat masih rendah khususnya masyarakat miskin, hal ini dapat digambarkan bahwa angka kematian ibu dan angka kematian bayi bagi masyarakat miskin tiga kali lebih tinggi dari masyarakat tidak miskin. Salah satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya kesehatan sehingga akses ke pelayanan kesehatan pada umumnya masih rendah.  Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi.
Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan didalam pelayanan kesehatan terutama yang terkait dengan biaya pelayanan kesehatan, ketimpangan tersebut diantaranya diakibatkan perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran swadana (out of pocket).
Biaya kesehatan yang mahal dengan pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran out of pocket semakin mempersulit masyarakat untuk melakukan akses ke pelayanan kesehatan,Untuk memenuhi dan mewujudkan hak bagi setiap warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan kewajiban pemerintah penyediaan fasilitas kesehatan sebagai amanat UUD 1945 serta  kesehatan adalah merupakan kesehatan merupakan Public Good maka dibutuhkan intervensi dari Pemerintah.

2.3 Pendidikan di Indonesia
 Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.
Berangkat dari definisi di atas maka dapat dipahami bahwa secara formal sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya sistem pendidikan indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup yang memisahkan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem pendidikan. Permasalahan ini berlawanan dengan isi pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang memaknai penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya untuk keberlangsungan pendidikan dan pekerjaan warga negara.Meskipun, pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) yang ada sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial
Political will sebagai suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam regulasi derivatnya seperti UU No.2/1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi UU No.20/2003, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai rancangan UU dan PP yang kini tengah di persiapkan oleh pemerintah (RUU BHP, RPP Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb
Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia, Abdul Malik Fadjar (Mendiknas tahun 2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (Kompas,5/9/2001).
Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain yang juga mempengaruhinya.

2.4 Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini dijabarkan dalam Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003, tentang tujuan pembangunan ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003, yaitu setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.  Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini aturan yang dimaksud adalah UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
Namun dalam kenyataannya,  jaminan sosial tersebut tidak selalu berjalan dengan baik dalam melayani kebutuhan para pekerja.
Setiap pekerja yang membutuhkan jaminan tersebut, misalnya dalam keadaan sakit atau mengalami kerugian karena faktor intern ( faktor yang diakibatkan dari perusahaan yang bersangkutan ) tidak bisa langsung mendapatkan hak nya di Jamsostek dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, hak tersebut tidak dapat langsung diambil dan harus melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

2.5 Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Tahun demi tahun, pemerintahan telah silih berganti, namun pertanyaan yang patut terlontarkan, sudah sejahterakah rakyat di negeri ini? Pertanyaan tersebut patut dikemukakan sebab hampir di setiap rezim pemerintahan, jargon kesejahteraan selalu diusungnya. Bahkan hal tersebut selalu digunakan untuk membius pikiran dan keinginan rakyat agar selaras dengan kemauan pemerintah.
Bagi pemerintah ketika pertanyaan tersebut terlontar mungkin akan menjawab sudah, namun bagi sebagian masyarakat akan menjawab belum. Lalu apa sebenarnya parameter atau indikator kesejahteraan. Banyak teori untuk menilai kesejahteraan rakyat, salah satunya adalah Indeks pembangunan masyarakat (IPM), atau indeks kesejahteraan masyarakat (human development indeks). Berkaitan dengan IPM ini UNDP di bawah bendera PBB mencantumkan tiga indikator yaitu pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. Artinya tinggi rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat, tergantung pada tiga hal ini, bila sebagian besar sudah terpenuhi ketiganya berarti tingkat kesejahteraan di negara tersebut cukup tinggi.
Pada awalnya untuk menilai tingkat kesejahteraan masyarakat menggunkana indikator GNP (grost nasional product) dan indikator lain yang selaras seperti tingkat inflasi, pengangguran, investasi, tingkat pembelanjaan pemerintah, tingkat konsumsi dan posisi neraca perdagangan. Teori ini dipresentasikan oleh John Mayard Keynes dan diterima PBB sebagai alat untuk mengukur tingkat kesejahteraan rakyat sebuah negara. Namun beberapa tahun belakang indikator tersebut mulai ditinggalkan. UNDP mulai menggunakan indikator lain dalam menilai tingkat kesejahteraan rakyat sebuah negara, seorang pakar ekonomi Pakistan, Mahbub ul haq mulai mengembangkan konsep baru. Beliau mengoreksi cara mengukur tingkat kesejahteraan dengan GNP. Tingginya angka GNP tingginya tingkat kesejahteraan rakyat tidak dapat diterima begitu saja. Sebab angka GNP adalah angka rata-rata. Sementara rata-rata bermakna bahwa masyarakat dapat mengakses kehidupan dengan rata dan mempunyai pendapatan yang rata juga, padahal tidak demikian.
Gambaran mudahnya, dengan masuknya beberapa konglomerat kaya ke suatu negara secara otomatis mendongkrak angka GNP padahal dibalik itu banyak rakyat yang dalam keadaan kekurangan. Sehingga Amartya sen, ekonom kelahiran India, penerima Nobel ekonomi pernah mengatakan kemiskinan tidak selalu identik dengan kekurangan pangan namun dapat saja karena kurang adanya pemerataan, disinilah beliau menekankan pentingnya distribusi.
Berpijak dari sanalah dikembangkan indikator kesejahteraan lain, yaitu indeks pembanguna masyarakat. Sementara itu hal selaras yang saat ini masih menjadi perbincangan hangat yaitu adanya keinginan sebagian masyarakat yang ingin memasukkan variabel moral, dan tingkat partisipasi masyarakat dalam politik ke dalam indikator IPM. Pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat hanya mengukur kesejahteraan fisik saja sementara non fisiknya belum terukur maka perlu memasukkan variabel tersebut, bahkan akhir akhir ini, indeks demokrasi, perlakuan jender masuk dalam pengukuran IPM. Bila dilihat dengan tiga indikator yang sudah fixed tersebut, bagaimanakah kondisi kesejahteraan masyarakat Indonesia saat ini?

2.6 Tingkat Pendidikan di Indonesia
Cara melihat tingkat pendidikan suatu negara minimal dengan dua indikator yaitu angka melek huruf dan lama melanjutkan pendidikan. Saat ini terlihat di tiga wilayah saja angka buta huruf masih tinggi, Jawa Tengah 15,2%, Jawa Timur 18,7% dan Jawa Barat 7,8% dari fakta ini terlihat masih banyak masyarakat yang belum memperoleh akses pendidikan. Hal ini juga mencerminkan kualitas masyarakat Indonesia masih rendah sehingga tidak aneh bila dibandingkan dengan negara lain pendidikan Indonesia di posisi belakang.

Dari 79 perguruan tinggi yang tercatat di Asia, UGM yang merupakan ikon perguruan tinggi ternama di Indonesia menduduki peringkat ke-67, UI 70, UNDIP 77 dan UNAIR paling bawah 79. Peringkat ini dilihat dari reputasi akademik, SDM/dosen, hasil karya riset, sumber dana, gaji dosen, rasio mahasiswa tiap dosen, publikasi jurnal internasional dan kepadatan bandwith komputernya. Sementara itu yang bercokol diperingkat atas adalah Universitas Tohuku (Tahuku University) Jepang. Universitas lain yang masih berada di peringkat atas, ranking 10 Melbourn University, ranking 23 Waseda University Jepang, ranking 27 universitas Malaya Malaysia, ranking 32 philipines University, ranking 39 Mahidong University Thailand dan ranking 45 University of Delhi India.
Lain universitas lain pula institut sain dan teknologi, di antara 35 institut yang di survey ikon institut ternama di Indonesia, yaitu ITB berada diurutan 15, masih mendingan karena mampu melampui 20 institut ternama lain yang tersebar di beberapa negara di Asia. Namun yang mengejutkan urutan 4, 5, 6, dan 7 di borong India, sementara itu ranking satu berada di bawah Bendera Korea Advanced science and teknology Institut. (Jawapos, 14 Desember 2004)

2.7 Tingkat Kesehatan di Indonesia
Tingkat kesehatan rakyat sebuah negara dapat dilihat dari angka umur harapan hidup (UHH). Tahun 2000 UHH rakyat Indonesia 65,6 tahun semnatar itu tahun berikutnya 2001 naik menjadi 65,8, ini mencerminkan tingkat kesehatan masyarakat mengalami perbaikan. Namun secara internasional UHH rakyat Indonesia masih rendah. Pada tahun yang sama UHH rakyat Thailand 69,9 tahun, Malaysia 72,2 tahun, Singapura 77,4 tahun dan Jepang 80,8 tahun. Mengapa UHH indonesia rendah yang berarti tingkat kesehatannya belum baik, hal ini disebabkan beberapa hal, antara lain rendahnya akses pelayanan kesehatan, rendahnya akses air bersih, rendahnya gizi balita, mewabahnya penyakit menular dan lambannya penanganan kematian ibu melahirkan.

2.8 Golongan Kesejahteraan Masyarakat

Secara rinci keberadaan Keluarga Sejahtera digolongkan ke dalam lima tingkatan sebagai berikut:
(1) Keluarga Pra Sejahtera (Pra KS), yaitu keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya (basic needs) secara minimal, seperti kebutuhan spiritual, pangan, sandang papan dan kesehatan.
(2) Keluarga Sejahtera I (KS I), yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya (socio psychological needs), seperti kebutuhan pendidikan, KB, interaksi dalam keluarga, interaksi dengan lingkungan tempat tinggal, dan transportasi.
(3) Keluarga Sejahtera II (KS II), yaitu keluarga-keluarga yang disamping telah dapat memenuhi kebutuhan sosial-psikologisnya, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya (developmental needs) seperti kebutuhan untuk menabung dan memperoleh informasi.
(4) Keluarga Sejahtera III (KS III), yaitu kelurga-keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar, sosial-psikologis dan pengembangan keluarganya, tetapi belum dapat memberikan sumbangan yang teratur bagi masyarakat, seperti sumbangan materi, dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

(5) Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus), yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan dasar, sosial psikologis dan pengembangan serta telah dapat memberikan sumbangan yang teratur dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

Bab 4
Penutup
4.1 Kesimpulan
      Dari pembahasan mengenai kesejahteraan rakyat diatas maka dapat disimpulkan bahwakesejahteraan rakyat di Indonesia belum terlaksana dengan baik.Kesejahteraan rakyat yang mencakup bidang ekonomi, pelayanan kesehatan untuk masyarakat (terutama masyarakat miskin), pelayanan sosial yang ada di dalam atau luar lingkup kerja, dan pendidikan.
      Berdasarkan data yang diperoleh, hal tersebut belum relevan dengan pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 tentang kedudukan  yang sama dalam hukum ( penghidupan yang layak ).
Kesejahteraan di indonesia tentang pembangunan juga belum memadai, daerah yang terpencil sekali pun belum tersentuh dengan adanya barang/benda yang modern, karena tidak adanya sosialisasi dari pemerintah setempat, untuk membangun wilayahnya agar lebih baik lagi.

4.2 Saran
      Seharusnya pemerintah memikirkan cara lain untuk membantu menyejahterakan rakyatnya karena menurut penulis cara pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat masih belum tepat. Pemerintah masih bisa mencari cara lain selain memberikan bantuan langsung kepada masyarakat, karena cara seperti itu belum efektif. Rakyat bukan hanya butuh uang, tetapi juga butuh lapangan pekerjaan. Mungkin saja pemerintah bisa mencari atau mengupayakan cara lain untuk menyejahterakan rakyatnya demi kelangsungan bangsa di masa depan.
Pemerintah juga harus membuat lapangan pekerjaan baru, meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, memang benar pada era sekarang pemerintah mempunyai banyak program untuk mengurangi biaya apapun untuk orang yang tidak mampu, tetapi pada prosesnya untuk hal tersebut akan di persulit oleh pihak-pihak tertentu, sampai pada akhirnya orang yang kurang mampu yang ingin mengurus surat – surat atau berkas-berkas akan mersa jenuh bila terus di permainkan.
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus meningkatkan kesejateraan masyarakat di negara kita tercinta yaitu iIndonesia.

DAFTAR PUSTAKA
    Husodo, S.,Y., 2006 pancasila : jalan menuju negara kesejahteraan,yogyakarta,14 agustus 2006
    Soemardjan, S., 1991. Pancasila dalam kehidupan sosial, Jakarta : BP 7 pusat
    Prof.Dr.H.Tukitan Taniredja.MM : Praigma pendidikan pancasila , penerbit :Alfabeta
    Undang-Undang Dasar 1945