"My world"

...welcome to my blog...

Jumat, 28 Oktober 2011

Karya Ilmiah kewajiban bela negara pada masyarakat


                                I.            PENDAHULUAN
            Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara, secara hukum telah dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, yaitu : 1) Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” ; 2) Undang-Undang No. 39 tentang HAM tahun 1999 dalam pasal 68 dinyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan ; 3) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam pasal 2 “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”; pada pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
·         PENEGASAN MENGENAI JUDUL
            Telah disinggung diatas bahwa, penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajban warga negara. Manusia merupakan makhluk dimuka bumi yang memiliki kesadaran, sebab tanpa kesadaran manusia tidak memiliki orientasi (arah) tentang apa yang dilakukan itu benar atau salah, baik atau buruk, indah atau tidak indah dan seterusnya. Apa itu kesadaran ? Kesadaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal diri sendiri dan oleh karena manusia berefleksi tentang dirinya. Kesadaran sangat berkaitan dengan hati nurani. Hati nurani merupakan penghayatan manusia tentang baik dan buruk atau berkaitan dengan moral. Atas dasar itu, maka pertanyaannya adalah apakah membela negara itu merupakan hal yang baik atau buruk ? Hati nurani manusia secara jujur akan mengatakan jika yang kita lakukan buruk, pasti orang lain juga mengatakan buruk, dan sebaliknya apa yang kita lakukan baik, pasti orang lain juga mengatakan baik. Tidak mungkin kita mengatakan baik, padahal orang lain mengatakan buruk, dan sebaliknya dapat terjadi, apa yang kita sangka buruk, ternyata baik bagi orang lain. Kalau terjadi pertentangan tentang apa yang kita lakukan, maka perbuatan itu perlu ditinjau kembali. Artinya boleh jadi perbuatan tersebut bertentangan dengan moral atau tidak sesuai dengan etika. Jadi sesuatu tindakan dinilai baik atau buruk, ukurannya adalah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar, yaitu kebebasan,kesamaan,dankeadilan.
Apa itu bela negara ? Bela Negara menurut pandangan bangsa Indonesia adalah kesadaran, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

·         TUJUAN RESEARCH
            kewajiban bela negara. Maknanya hukum yang dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, karena menyangkut martabat manusia. Pertanyaan yang mendasar yang diajukan dalam tulisan Tentang hak dan kewajiban bela negara perlu dikaji lebih mendalam dari sisi etika, khususnya etika politik. Mengapa demikian ? Karena alasan-alasan hukum saja tidak memadai untuk dijadikan dasar tentang hak dan ini ialah, atas dasar apa negara menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk melakukan bela negara ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam pembahasan ini dibatasi pada tiga konsep, yaitu : a) kesadaran ; b) bela negara ; c) hak dan kewajiban membela negara.
1.                 Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
·        Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
·         Untuk menambah wawasan

2.              Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
·         Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·         Mengetahui apa pengertian Bela Negara 
·         Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara
       I.            ANALISA LANDASAN TEORI
·         ANALISA HASIL – HASIL
            Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

            Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Partisipasi dlm bela NegaraBangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agus- tus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemam- puan partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat pen- ting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan ber- partisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kalian ma- sing–masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.

·         HASIL – HASIL YANG DI HARAP KAN
                Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
                                 Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus                                                       dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela                                  negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain                                  seperti :
                                1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
                                2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
                                3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan                                         atau PKn
                                4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.


    II.            PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA
·         URAIAN
            Pengertian bela negara disini memiliki arti luas, baik dalam rangka menghadapi ancaman militer yang diwujudkan keikut sertaan warga negara dalam pertahanan negara dan maupun dalam rangka menghadapi ancaman non-militer. Mengingat yang dibela itu negara, sebagai konsekuensinya harus dipahami terlebih dahulu alasan manusia pada umumnya mendirikan negara, pertanyaan yang diajukan, mengapa manusia mendirikan negara ? Dengan pertanyaan ini untuk membuka esensi mengapa kita harus membela negara dan atas dasar apa kita harus membela negara itu.
            Menurut Thomas Hobbes (1588-1679), manusia pada dasarnya bersikap seperti srigala terhadap manusia lain : homo homini lupus. Keadaan alamiah ini nicaya menimbulkan “bellum omnium contra omnes, perang semua lawan semua. Kondisi alamiah ini mendorong individu-individu mengambil tindakan bersama mendirikan negara. Dalam kehidupan nyata sikap srigala juga muncul dari negara, terbukti terjadinya kolonialisme dan hegemoni suatu negara terhadap negara lain, dan hal itu juga dialami oleh bangsa Indonesia yang dijajah kurang lebih selama 350 tahun dan baru memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam perkembangan selanjutnya muncul pula adagium “si vis pacem parabellum”, siaplah perang jika anda mau damai. Konsep ini pun mendorong negara membangun angkatan perangnya dan membangun sistem pertahanan total atau pertahanan semesta.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah membela negara, termasuk dengan cara berperang itu dibenarkan ? mempertahankan diri merupakan “sifat alami yang lama” (the old nature-nurture issue), demikian juga secara genetika, naluri, hormon (determinisme biologis), yang menyatakan secara tidak langsung bahwa sifat bermusuhan merupakan sifat alami manusia (human nature). Berperang atau bermusuhan yang bertentangan dengan norma moral tentu tidak dapat dibenarkan, misalnya berperang untuk merebut tanah atau negara lain demi keuntungan negaranya tentu tidak dibenarkan, akan tetapi jika berperang demi mempertahankan haknya merupakan tindakan yang terpuji. Misalnya, Bangsa Indonesia berperang untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan dari Negara penjajah.
           


            Konsepsi yang dimiliki bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya mempergunakan semboyan, “Cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekan”, maknanya bangsa Indonesia tidak suka berperang, kecuali dalam rangka mempertahankan kemerdekaannya. Pandangan ini merupakan alasan moral bagi bangsa Indonesia dalam rangka upaya pertahanan negara.
Pandangan ini mengisyaratkan bahwa membela negara menyangkut prinsip-prinsip moral dasar dan naluri dasar manusia, dengan pengandaian bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi setiap manusia atau warga negara dalam suatu negara. Dalam pembukaan Undang-Undanga Dasar 1945 dinyatakakan bahwa, “….Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Kata hak disini menghendaki adanya kewajiban manusia lain atau negara untuk memenuhi hak tersebut, jika tidak, dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian membela negara yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sama artinya dengan mempertahankan hak asasi manusia. Atas dasar itu, maka membela negara dalam rangka membela hak asasi manusia merupakan perbuatan baik, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar. Pada keadaan yang demikian itu, amatlah wajar, jika negara membutuhkan partisipasi warga negara melalui hak dan kewajibannya untuk membela negara.Apa hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara ?            Kata hak terkait dengan kewajiban. Artinya jika seorang warga negara mempunyai hak membela negara, maka negara berkewajiban memberikan haknya kepada warga negara, selama memenuhi persyaratan. Dalam konteks ini hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara hubungannya tidak mutlak, sehingga hak membela negara dapat digolongkan kedalam hak asasi sosial. Artinya warga negara yang tidak diikutkan dalam membela negara (misalnya sebagai anggota komponen cadangan atau komponen utama) oleh negara, ia tidak dapat menuntut secara perorangan kepada negara, kecuali negara melakukan diskriminasi terhadap warga negara, misalnya yang boleh ikut membela negara hanya diberikan pada suku, golongan atau agama tertentu saja.
            Bagaimana kalau terjadi sebaliknya, misalnya negara memanggil warga negara untuk ikut membela negara ? Secara hukum, apabila telah ditetapkan oleh Peraturan-perundang-undangan warga negara harus memenuhi kewajibannya. Lalu bagaimana sikap negara secara moral, seandainya ada warga negara yang tidak mau ikut membela negara, dengan alasan agama atau kepercayaan atau hati nuraninya, dimana ia tidak boleh atau tidak mau membunuh orang. Maksudnya ia tidak mau membunuh orang sekalipun dalam keadaan perang, karenanya menurutnya bertentangan dengan agama atau kepercayaannya ataun hati nuraninya.
           

            Membela negara tidak identik dengan berperang, dan saat terjadi perang membela negara tidak identik dengan harus membunuh orang, walaupun terkadang terpaksa harus membunuh, demi menjaga harga diri atau mempertahankan kemerdekaan dan keadilan. Dengan demikian, jika ada warga negara yang tidak mau membunuh musuh dengan alasan agama atau bertentangan dengan hati nuraninya, negara dapat menugaskan warga negara atau orang tersebut untuk menolong korban perang, dengan menempatkan dibagian perawatan, rumah sakit, logistik, atau dibagian lainnya yang tidak langsung berhadapan dengan musuh. Melalui cara ini hak dan kewajiban bela negara tetap dapat dijalankan dan tidak bertentangan dengan etika politik, yaitu prinsip-prinsip moral dasar negara modern.
Usaha pembelaan Negara penting di lakukan
                Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.



Fungsi Negara dalam kaitannya dengan pembelaan Negara: Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda- beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
       Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
       b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di- perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
       c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemung- kinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- badan pengadilan.


Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi Negara.

sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan: Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat per- tahanan dan keamanan dalam membela dan memperta- hankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebang- saan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasi- kan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945



7
Partisipasi warga negara da-lam pembelaan Negara:  dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pem- bentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menun- jukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga nega- ra dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh,kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik Negara, dan sebagai bagian dari Negara.


 III.            ANALISA DATA
·         Analisa
Pengertian usaha bela negaraPernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela.
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Per- tahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang- undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.dalam penjelasan tersebut ditegas- kan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.



            Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah ka- lian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apa- bila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara terma- suk wilayah lingkungan seki- tar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan kesela- matan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
            Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
            Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air,
yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga
tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia,
melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi
pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara
serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap
membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan
yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun
dan siapapun.
            Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu
dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari
lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan
pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi
dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan
hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi, keluarga dan golongan.
           


Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara,
yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara.
            Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu
bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa
dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan
negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara
yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk
bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara
psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional,
spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya
serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji.
Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan
jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara
gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
  IV.            KESIMPULAN
            Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara.

            Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang Sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara.Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
 1) melaksanakan penertiban,
2) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3) fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dsari luar, dan
4) menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
           

            Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:
a) pendidikan kewarganegaran;
b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib; dan
d) melalui pengabdian sesuai dengan profesi

                        Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling,
            menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian
            antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil
            pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan
            nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil
            eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa
            yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
                        Kesimpulan dari pembuatan karya ilmiah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti             Bela     Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan          berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
·         SARAN
            Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.

3 komentar:

  1. Bela Negara harus dilakukan dan Materi KEWIRAAN pada Perguruan Tinggi harus diberikan lagi, saya juga heran kenapa mata kuliyah ini dihapuskan

    BalasHapus
  2. Agen Bola Online & Casino Online Terpercaya
    1 USER ID UNTUK SEMUA PERMAINAN !!!
    Casinobet77 Menyediakan Permainan Terbaru & Terbaik
    Livecasino | Bolaonline | Sabungayam | PokerDomino | SpadeGaming | SlotGame | Tangkas | BatuGoncang | Jdb168 SlotGame | NumberGame Lottery
    -----------------------------------------------------------------------
    - Bonus Deposit MEMBER BARU Sportbook 100%
    - Bonus Deposit 30% Khusus Permainan Sportbook
    - Bonus Deposit 10% Setiap Hari Untuk Semua Game
    - Bonus Deposit Setiap hari 5rb - 25rb
    - Bonus Casino Rollingan 0.8% Setiap Hari Senin
    - Bonus Rollingan Poker & domino 0,3%
    - Bonus Cashback Game & Tangkas 5%
    - Bonus Cashback Sportbook 5%
    - Bonus Cashback Sabungayam 5%
    - Bonus Referall 2% Semua Game
    - Bonus Referall 1% dari member Togel
    Contact Us Now :
    Livechat Casinobet77
    whatsapp : +85599495431
    PIN BBM : D6235F1C
    Wechat : casinobet77cs1
    Line : casinobet77
    skype : casinobet77
    Link pendaftaran :lc.chat/now/8523001/

    BalasHapus
  3. Agen Bola Online & Casino Online Terpercaya
    1 USER ID UNTUK SEMUA PERMAINAN !!!
    Casinobet77 Menyediakan Permainan Terbaru & Terbaik
    Livecasino | Bolaonline | Sabungayam | PokerDomino | SpadeGaming | SlotGame | Tangkas | BatuGoncang | Jdb168 SlotGame | NumberGame Lottery
    -----------------------------------------------------------------------
    - Bonus Deposit MEMBER BARU Sportbook 100%
    - Bonus Deposit 30% Khusus Permainan Sportbook
    - Bonus Deposit 10% Setiap Hari Untuk Semua Game
    - Bonus Deposit Setiap hari 5rb - 25rb
    - Bonus Casino Rollingan 0.8% Setiap Hari Senin
    - Bonus Rollingan Poker & domino 0,3%
    - Bonus Cashback Game & Tangkas 5%
    - Bonus Cashback Sportbook 5%
    - Bonus Cashback Sabungayam 5%
    - Bonus Referall 2% Semua Game
    - Bonus Referall 1% dari member Togel
    Contact Us Now :
    Livechat Casinobet77
    whatsapp : +85599495431
    PIN BBM : D6235F1C
    Wechat : casinobet77cs1
    Line : casinobet77
    skype : casinobet77
    Link pendaftaran :lc.chat/now/8523001/

    BalasHapus