I.
PENDAHULUAN
Hak
dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara, secara hukum telah dimuat
dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, yaitu
: 1) Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” ; 2) Undang-Undang
No. 39 tentang HAM tahun 1999 dalam pasal 68 dinyatakan bahwa “Setiap warga
negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”, dan ; 3) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara dalam pasal 2 “Hakikat pertahanan negara adalah
segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan
pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada
kekuatan sendiri”; pada pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan Negara.
·
PENEGASAN MENGENAI JUDUL
Telah
disinggung diatas bahwa, penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajban warga negara. Manusia merupakan makhluk dimuka
bumi yang memiliki kesadaran, sebab tanpa kesadaran manusia tidak memiliki
orientasi (arah) tentang apa yang dilakukan itu benar atau salah, baik atau
buruk, indah atau tidak indah dan seterusnya. Apa itu kesadaran ? Kesadaran
adalah kesanggupan manusia untuk mengenal diri sendiri dan oleh karena manusia
berefleksi tentang dirinya. Kesadaran sangat berkaitan dengan hati nurani. Hati
nurani merupakan penghayatan manusia tentang baik dan buruk atau berkaitan
dengan moral. Atas dasar itu, maka pertanyaannya adalah apakah membela negara
itu merupakan hal yang baik atau buruk ? Hati nurani manusia secara jujur akan
mengatakan jika yang kita lakukan buruk, pasti orang lain juga mengatakan
buruk, dan sebaliknya apa yang kita lakukan baik, pasti orang lain juga
mengatakan baik. Tidak mungkin kita mengatakan baik, padahal orang lain
mengatakan buruk, dan sebaliknya dapat terjadi, apa yang kita sangka buruk, ternyata
baik bagi orang lain. Kalau terjadi pertentangan tentang apa yang kita lakukan,
maka perbuatan itu perlu ditinjau kembali. Artinya boleh jadi perbuatan
tersebut bertentangan dengan moral atau tidak sesuai dengan etika. Jadi sesuatu
tindakan dinilai baik atau buruk, ukurannya adalah tidak boleh bertentangan
dengan prinsip-prinsip moral dasar, yaitu kebebasan,kesamaan,dankeadilan.
Apa itu bela negara ? Bela Negara menurut pandangan bangsa Indonesia adalah kesadaran, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Apa itu bela negara ? Bela Negara menurut pandangan bangsa Indonesia adalah kesadaran, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
·
TUJUAN
RESEARCH
kewajiban bela
negara. Maknanya hukum yang dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan secara
moral, karena menyangkut martabat manusia. Pertanyaan yang mendasar yang
diajukan dalam tulisan Tentang hak dan kewajiban bela negara perlu dikaji lebih
mendalam dari sisi etika, khususnya etika politik. Mengapa demikian ? Karena
alasan-alasan hukum saja tidak memadai untuk dijadikan dasar tentang hak dan
ini ialah, atas dasar apa negara menetapkan hak dan kewajiban warga negara
untuk melakukan bela negara ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam
pembahasan ini dibatasi pada tiga konsep, yaitu : a) kesadaran ; b) bela negara
; c) hak dan kewajiban membela negara.
1. Maksud dari pembuatan makaalah ini
adalah :
·
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
·
Untuk menambah wawasan
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
· Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
· Mengetahui apa pengertian Bela Negara
· Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
· Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
· Mengetahui apa pengertian Bela Negara
· Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara
I.
ANALISA
LANDASAN TEORI
·
ANALISA HASIL – HASIL
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada
pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita
wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Hati-hati pula dengan gerakan
pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam
Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan
mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di
luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan
saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Partisipasi dlm bela NegaraBangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaanya pada tanggal 17 Agus- tus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat
untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan
negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga
negara kalian perlu memiliki kemam- puan partisipasi dalam usaha pembelaan
negara. Kemampuan ini sangat pen- ting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara.
Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dengan ber- partisipasi dalam usaha pembelaan negara
sesuai dengan kemampuan kalian ma- sing–masing, berarti kalian telah
melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Partisipasi kalian ini dapat
menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan
hidupnya.
·
HASIL – HASIL YANG DI HARAP KAN
Sebagai warga
negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap
orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif
dalam melaksanakan bela negara. Membela negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta
dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta
membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti
kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
II.
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA
·
URAIAN
Pengertian bela negara disini
memiliki arti luas, baik dalam rangka menghadapi ancaman militer yang
diwujudkan keikut sertaan warga negara dalam pertahanan negara dan maupun dalam
rangka menghadapi ancaman non-militer. Mengingat yang dibela itu negara,
sebagai konsekuensinya harus dipahami terlebih dahulu alasan manusia pada
umumnya mendirikan negara, pertanyaan yang diajukan, mengapa manusia mendirikan
negara ? Dengan pertanyaan ini untuk membuka esensi mengapa kita harus membela
negara dan atas dasar apa kita harus membela negara itu.
Menurut Thomas Hobbes (1588-1679),
manusia pada dasarnya bersikap seperti srigala terhadap manusia lain : homo
homini lupus. Keadaan alamiah ini nicaya menimbulkan “bellum omnium contra
omnes, perang semua lawan semua. Kondisi alamiah ini mendorong
individu-individu mengambil tindakan bersama mendirikan negara. Dalam kehidupan
nyata sikap srigala juga muncul dari negara, terbukti terjadinya kolonialisme
dan hegemoni suatu negara terhadap negara lain, dan hal itu juga dialami oleh
bangsa Indonesia yang dijajah kurang lebih selama 350 tahun dan baru memperoleh
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam perkembangan selanjutnya muncul pula adagium “si vis pacem parabellum”, siaplah perang jika anda mau damai. Konsep ini pun mendorong negara membangun angkatan perangnya dan membangun sistem pertahanan total atau pertahanan semesta.
Dalam perkembangan selanjutnya muncul pula adagium “si vis pacem parabellum”, siaplah perang jika anda mau damai. Konsep ini pun mendorong negara membangun angkatan perangnya dan membangun sistem pertahanan total atau pertahanan semesta.
Pertanyaan
berikutnya adalah apakah membela negara, termasuk dengan cara berperang itu
dibenarkan ? mempertahankan diri merupakan “sifat alami yang lama” (the old
nature-nurture issue), demikian juga secara genetika, naluri, hormon
(determinisme biologis), yang menyatakan secara tidak langsung bahwa sifat
bermusuhan merupakan sifat alami manusia (human nature). Berperang atau
bermusuhan yang bertentangan dengan norma moral tentu tidak dapat dibenarkan,
misalnya berperang untuk merebut tanah atau negara lain demi keuntungan
negaranya tentu tidak dibenarkan, akan tetapi jika berperang demi
mempertahankan haknya merupakan tindakan yang terpuji. Misalnya, Bangsa
Indonesia berperang untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan
dari Negara penjajah.
Konsepsi yang dimiliki bangsa
Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya mempergunakan semboyan, “Cinta
damai, tetapi lebih cinta kemerdekan”, maknanya bangsa Indonesia tidak suka
berperang, kecuali dalam rangka mempertahankan kemerdekaannya. Pandangan ini
merupakan alasan moral bagi bangsa Indonesia dalam rangka upaya pertahanan
negara.
Pandangan ini mengisyaratkan bahwa membela negara menyangkut prinsip-prinsip moral dasar dan naluri dasar manusia, dengan pengandaian bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi setiap manusia atau warga negara dalam suatu negara. Dalam pembukaan Undang-Undanga Dasar 1945 dinyatakakan bahwa, “….Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Kata hak disini menghendaki adanya kewajiban manusia lain atau negara untuk memenuhi hak tersebut, jika tidak, dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian membela negara yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sama artinya dengan mempertahankan hak asasi manusia. Atas dasar itu, maka membela negara dalam rangka membela hak asasi manusia merupakan perbuatan baik, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar. Pada keadaan yang demikian itu, amatlah wajar, jika negara membutuhkan partisipasi warga negara melalui hak dan kewajibannya untuk membela negara.Apa hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara ? Kata hak terkait dengan kewajiban. Artinya jika seorang warga negara mempunyai hak membela negara, maka negara berkewajiban memberikan haknya kepada warga negara, selama memenuhi persyaratan. Dalam konteks ini hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara hubungannya tidak mutlak, sehingga hak membela negara dapat digolongkan kedalam hak asasi sosial. Artinya warga negara yang tidak diikutkan dalam membela negara (misalnya sebagai anggota komponen cadangan atau komponen utama) oleh negara, ia tidak dapat menuntut secara perorangan kepada negara, kecuali negara melakukan diskriminasi terhadap warga negara, misalnya yang boleh ikut membela negara hanya diberikan pada suku, golongan atau agama tertentu saja.
Pandangan ini mengisyaratkan bahwa membela negara menyangkut prinsip-prinsip moral dasar dan naluri dasar manusia, dengan pengandaian bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi setiap manusia atau warga negara dalam suatu negara. Dalam pembukaan Undang-Undanga Dasar 1945 dinyatakakan bahwa, “….Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Kata hak disini menghendaki adanya kewajiban manusia lain atau negara untuk memenuhi hak tersebut, jika tidak, dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian membela negara yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sama artinya dengan mempertahankan hak asasi manusia. Atas dasar itu, maka membela negara dalam rangka membela hak asasi manusia merupakan perbuatan baik, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar. Pada keadaan yang demikian itu, amatlah wajar, jika negara membutuhkan partisipasi warga negara melalui hak dan kewajibannya untuk membela negara.Apa hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara ? Kata hak terkait dengan kewajiban. Artinya jika seorang warga negara mempunyai hak membela negara, maka negara berkewajiban memberikan haknya kepada warga negara, selama memenuhi persyaratan. Dalam konteks ini hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara hubungannya tidak mutlak, sehingga hak membela negara dapat digolongkan kedalam hak asasi sosial. Artinya warga negara yang tidak diikutkan dalam membela negara (misalnya sebagai anggota komponen cadangan atau komponen utama) oleh negara, ia tidak dapat menuntut secara perorangan kepada negara, kecuali negara melakukan diskriminasi terhadap warga negara, misalnya yang boleh ikut membela negara hanya diberikan pada suku, golongan atau agama tertentu saja.
Bagaimana kalau terjadi sebaliknya,
misalnya negara memanggil warga negara untuk ikut membela negara ? Secara
hukum, apabila telah ditetapkan oleh Peraturan-perundang-undangan warga negara
harus memenuhi kewajibannya. Lalu bagaimana sikap negara secara moral,
seandainya ada warga negara yang tidak mau ikut membela negara, dengan alasan
agama atau kepercayaan atau hati nuraninya, dimana ia tidak boleh atau tidak
mau membunuh orang. Maksudnya ia tidak mau membunuh orang sekalipun dalam
keadaan perang, karenanya menurutnya bertentangan dengan agama atau
kepercayaannya ataun hati nuraninya.
Membela
negara tidak identik dengan berperang, dan saat terjadi perang membela negara
tidak identik dengan harus membunuh orang, walaupun terkadang terpaksa harus
membunuh, demi menjaga harga diri atau mempertahankan kemerdekaan dan keadilan.
Dengan demikian, jika ada warga negara yang tidak mau membunuh musuh dengan
alasan agama atau bertentangan dengan hati nuraninya, negara dapat menugaskan
warga negara atau orang tersebut untuk menolong korban perang, dengan
menempatkan dibagian perawatan, rumah sakit, logistik, atau dibagian lainnya
yang tidak langsung berhadapan dengan musuh. Melalui cara ini hak dan kewajiban
bela negara tetap dapat dijalankan dan tidak bertentangan dengan etika politik,
yaitu prinsip-prinsip moral dasar negara modern.
Usaha pembelaan Negara penting di lakukan
Pernahkah
kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak
berhak? Apakah
kalian
berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap
manusia normal secara naluriah pasti akan selalu
melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki
dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu
itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat
berharga bagi
kalian.
Hal
lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah
negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu
organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi
jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan
kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia
merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia
lawan manusia” (Bellum Omnium Contra
Omnes). Dengan demikian, jika tidak
ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan
keadilan Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara.
Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh
karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga
negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan
oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat
dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara,
ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan
keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
Fungsi
Negara dalam kaitannya dengan pembelaan Negara: Para ahli
merumuskan fungsi negara secara berbeda- beda. Perbedaan
itu tergantung pada titik berat perhatian latar
belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi
oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara
atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo
menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya,
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
Fungsi penertiban (law and order). Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka
negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di- perlukan campur tangan
dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga
kemung- kinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- badan
pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi
negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai
negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena
keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan
fungsi Negara.
sejarah
perjuangan mempertahankan kemerdekaan: Dilihat dari
aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat
Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu
berpartisipasi dan manunggal dengan aparat per-
tahanan dan keamanan dalam membela dan memperta-
hankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebang-
saan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun
1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan
lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasi-
kan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus
1945
7
Partisipasi warga negara da-lam
pembelaan Negara: dapat
dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi
rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pem- bentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menun- jukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga nega- ra
dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang
wajib dilakukan oleh,kita semua
sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik Negara, dan sebagai bagian
dari Negara.
III.
ANALISA DATA
·
Analisa
Pengertian usaha bela negaraPernahkah kalian melihat atau
meraba wujud
negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in
abstracto). Namun demikian, untuk
mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari
unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah,
dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela.
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan
pengertian usaha
pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Per- tahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang- undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.dalam penjelasan tersebut ditegas- kan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan
hidup bangsa
dan Negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela
negara, apakah ka- lian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apa-
bila kalian pernah ikut serta menjaga
wilayah negara terma- suk wilayah lingkungan seki-
tar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan
kesela- matan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha
pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu
kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing
terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap
dalam usaha pembelaan negara.
Dengan
demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak
terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi
berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk
mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan,
keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang
telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara
Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk
keamanan lingkungan.
Nilai-nilai bela negara yang
dikembangkan adalah Cinta Tanah air,
yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga
tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia,
melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi
pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara
serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap
membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan
yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun
dan siapapun.
yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga
tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia,
melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi
pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara
serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap
membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan
yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun
dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan
berbangsa dan bernegara, yaitu
dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari
lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan
pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi
dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan
hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi, keluarga dan golongan.
dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari
lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan
pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi
dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan
hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga
adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara,
yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara.
yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban
untuk bangsa dan negara, yaitu
bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa
dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan
negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara
yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk
bangsa dan negara tidak sia-sia.
bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa
dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan
negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara
yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk
bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai
yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara
psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional,
spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya
serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji.
Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan
jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara
gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional,
spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya
serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji.
Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan
jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara
gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
IV.
KESIMPULAN
Setiap warga negara dituntut
memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha
pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan
negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat
penting dilakukan oleh setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan
salah satu fungsi negara yang Sangat penting dalam kaitannya dengan usaha
pembelaan negara.Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum
yang mutlak perlu yaitu:
1) melaksanakan penertiban,
2)
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3) fungsi
pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dsari luar, dan
4) menegakkan
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Rakyat sebagai salah satu unsur
mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan
pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki
jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara.
Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha
pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002
diselenggarakan melalui:
a) pendidikan
kewarganegaran;
b) pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian
sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib; dan
d) melalui
pengabdian sesuai dengan profesi
Beberapa
contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling,
menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian
antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil
pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan
nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil
eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa
yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian
antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil
pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan
nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil
eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa
yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
Kesimpulan
dari pembuatan karya ilmiah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan Negara.
·
SARAN
Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita
harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran
kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan
pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam
Negara Indonesia dengan
cara membangun
keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau
melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika
menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan
takut dengan ancaman apapun.